Aturan Baru Bagi Pelaku kejahatan Seksual
bagianceritacinta - Karena semakin maraknya tindak kekerasan untuk wanita dan anak-anak dibawah umur, Presiden Jokowi telah menetapkan undang-undang baru yang berisikan hukuman bagi para pelaku pemerkosaan terutama anak dibawah umur. Oleh karena itu Presiden Jokowi telah menandatangani Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 yang berisi tentag perlindungan Anak, Dalam Perppu yang baru nanti akan ditambahkan beberapa hukuman bagi pelaku kekerasan Seksual bagi anak dibawah umur dnegan hukuman Kebiri.
Berikut ini beberapa hukuman yang akan ditetapkan dalam Perppu yang baru :


Tidak ada komentar:
Posting Komentar